KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Kemerdekaan yang dimiliki oleh setiap manusia  berkaitan dengan kewajiban, yaitu melaksanakan haknya penuh tanggung jawab terhadap diri  sendiri, masyarakat, Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan atau kebebasan seseorang senantiasa berhadapan dengan kemerdekaan atau kebebasan orang lain. Hal inilah yang disebut kebebasan tanggung jawab. Penggunaan hak mengemukakan pendapat dapat disebut bertanggung jawab, apabila ada penghargaan dan penghormatan hak orang lain.setiap penggunaa hak, wajib melaksanakan kewajiban sebagai konsekuensi penggunaan hak atau kebebasan yang dimiliki.

1)      HAK DAN KEWAJIBAN

Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, berhak untuk :

  1. Mengeluarkan pikiran secara bebas.
  2. Memperoleh perlindungan hokum.

Warga Negara yang menampaikna pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

  1. Menghormati hak – hak dan kebebasan orang lain.
  2. Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum.
  3. Menaati hokum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
  5. Menjaga ketuhanan persatuan dan kesatuan bangsa.

2)        JAMINAN PERLINDUNGAN DARI APARATUR PEMERINTAH

Aparatur pemerintah yang berwenang adalah aparat pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan. Aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

  1. Melindungi hak asasi manusia
  2. Menghargai asas legalitas
  3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah
  4. Menyelenggarakan pengamanan

3)      PENYALUR ASPIRASI MASYARAKAT

Di Indonesia kemerdekaan mngemukakan pendapat bagi warga negara tertuang dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 28 menegaskan bawa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undng – undang. Pasalini menggambarkan bahwa negara Indonesia menjamin kehidupan berdemokrasi. Kita mengenal lembaga dan  organisasi yang bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat, baik di lingkngan sekolah, masyarakat, bangsa dan Negara.

Semua itu telah diatur dalam undang – undang yang berlaku. Untuk lebih mengenal dan memahami badan yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat adalah sebagai berikut :

  1. Di Lingkungan sekolah

Disekolah ada organisasi yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi para siswa untuk menyampaikan pendapat yaitu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), organisasi tersebut bertujuan untuk mengadakan pembinaan dan pengembangan sisiwa. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota OSIS di sekolah

  1. Di Lingkungan masyarakat

Lembaga sebagai penampung sekaligus penyalur aspirasi masyarakat ada dua kelompok yaitu :

  • Organisasi social masyarakat

Adalah organisasi yang dibentuk anggota masyarakat sebagai warga Negara Indonesia, secara sukarela atas dasr kesamaan kegiatan, profesi, fungsi dan agama.

Contoh organisasi social masyarakat

  1. Persatuan Guru – guru Republik Indonesia (PGRI)
  2. Lembaga Ketahanaan Masarakat Desa (LKMD)
  3. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  4. Palang Merah Indonesia (PMI)
  • Organisasi Sosial Politik

Adalah organisasi yang di bentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas  dasar persamaan kehendak memperjuangkan kepentinagn aggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilu.

Contoh organisasi social politik antara lain :

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  2. Partai golkar (Golongan Karya)
  3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  5. Di Lingkunagan bangsa dan negara

Menurut UUD 1945, lembaga atau badan yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakatnya ebagai warga negara, adalah sebagai berikut :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Dewan Perwakilan Daerah.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota.

è Cara untuk membina dan mengembangkan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan sikap seperti :

  • Menghargai pendapat orang lain
  • Tidak memaksakan pendapat pada orang lain
  • Menjalin kerja sama yang erat
  • Menyadari pentingnya berorganisasi
  • Membiasakan musyawarah untuk mencapai mufakat

Tinggalkan komentar